Tri Suaka Tanggapi Somasi Terbuka Soal Royalti Rp10 Miliar
- IG @xdjtrisuaka
VIVA – Tri Suaka menanggapi secara terbuka terkait somasi yang dilayangkan oleh Erwin Agam untuk royalti senilai Rp10 miliar. Hal itu dipaparkan melalui kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah terkait cover lagu Emas Hantaran yang diunggah di YouTube.
Diketahui, polemik Tri Suaka tersebut nyaris serupa dengan kasus Andika Kangen Band dan Zinidin Zidan. Tri Suaka dan Zinidin Zidin digugat terkait royalti dari sejumlah lagu yang di-cover dan diunggah di YouTube.
Tak tanggung-tanggung, Tri Suaka dan Zinidin Zidan digugat Rp10 miliar dari 10 lagu yang sudah diunggah di YouTube.
Menurut data yang diterima pihak Tri Suaka, saudara Erwin Agam tergabung dalam PUBLISHER PT. MUSIKITA PUBLISINDO. Sehingga PT. MUSIKITA PUBLISINDO (MK PUBLISHING) tersebut sebagai Pemegang Hak Cipta atas karya-karya ciptaan Erwin Agam termasuk lagu EMAS HANTARAN.
Untuk itu, berdasarkan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada pasal 1 angka 6 menyebutkan, pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Zinidin Zidan dan Tri Suaka
Pada pasal 1 angka 10, disebutkan bahwa lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, pihaknya mengaitkan dengan Lagu EMAS HANTARAN yang di cover oleh Tri Suaka, Nabila dan teman-temannya serta di Upload ke Channel YouTube nya, dimana cover lagu tersebut telah Dilisensikan di YouTube oleh PT. Musik Kita Publishindo selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif," tutur Mario, dalam keterangan persnya.
Itu artinya cover lagu yang dilakukan oleh Tri Suaka telah mendapatkan lisensi PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher atau pemegang hak Cipta dari lagu EMAS HANTARAN dan 5 Lembaga Manajemen Kolektif.Â