Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Minta Damai

Wanda Hamidah.
Sumber :
  • Instagram @wanda_hamidah

VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, aktris sekaligus model Wanda Hamidah meminta persoalan kasusnya dengan sang mantan suami diselesaikan secara mediasi untuk menempuh jalur damai.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

Permintaan mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu diungkapkan saat kedatangannya memenuhi panggilan aparat kepolisian pada Senin, 30 Mei 2022 kemarin.

“Dari pribadi WH bersama lawyer menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Yogen, Selasa 31 Mei 2022.

Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi di MK

Dalam hal ini, Wanda Hamidah dipanggil sebagai terlapor dari Daniel Patrick yang tidak lain merupakan mantan suaminya. Wanda dilaporkan Daniel atas dugaan perusakan properti rumah.

Yogen mengatakan, alasan Wanda meminta mediasi, karena peristiwa itu hanyalah masalah keluarga sehingga tidak perlu ditempuh jalur hukum.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel

Namun begitu, lanjut Yogen, hal tersebut tidak dapat terpenuhi apabila sang pelapor tidak membuka jalur mediasi. Untuk itu, pihaknya akan mencoba untuk meminta Daniel melakukan mediasi.

Wanda Hamidah

Photo :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

"Nanti kita akan sampaikan juga ke pelapor apakah bersedia untuk dilakukan mediasi. Kita siap saja memfasilitasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Selebriti yang juga seorang politisi, Wanda Hamidah diketahui dilaporkan ke Polres Metro Depok, Jawa Barat oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi. Pelaporan yang dibuat Daniel kepada Wanda Hamidah yakni terkait dengan anak mereka.

Awalnya Wanda Hamidah dan Daniel sempat melakukan janji temu, di mana janji temu itu dibuat Daniel untuk mempertemukan anaknya dengan Wanda Hamidah. Tapi Wanda menyusul ke rumah Daniel kemudian langsung memasuki pekarangan rumah, dan melakukan pengrusakan.

Atas perbuatannya, Wanda dilaporkan dengan tuduhan Pasal 167, 406, dan 335 memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya