Ini Alasan Nikita Mirzani Bikin Laporan ke Propam Polri

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Showbiz – Artis Nikita Mirzani telah membuat surat pengaduan dan meminta perlindungan hukum ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan itu dilakukan lantaran anggota Polri dinilai tak profesional dalam menjalani proses hukum terhadap Nikita Mirzani.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Nikita hari ini tanggal 22 Juni sudah membuat surat pengaduan ke Propam ini yang diterima,  yang pada intinya ada dugaan, jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan, intinya seperti itu," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.

Fahmi menjelaskan, kasus dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan ini berawal saat Niki mengunggah satu postingan di instagram yang berisi imbauan untuk Propam Polri.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Nikita Mirzani

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

"Tapi, yang melaporkan ini tersinggung. Dia merasa Niki memfitnah dan mencemarkan nama baik. Padahal dia bukan anggota Propam Polri. Dia yang melaporkan ke Polresta Serang Kota," sambungnya.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

Kemudian, yang kedua kata Fahmi terdapat postingan Niki di instagram terkait dengan penganiayaan dan pemukulan terhadap sekuriti. Unggahan tersebut kemudian dijadikan satu dasar permasalahan baru. "Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15 Juni, datang di rumahnya Niki sekitar jam 03.00 WIB (sejumlah anggota polisi). Itu yang kita laporkan semua permasalahannya dan Niki meminta keadilan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Niki membeberkan bagaimana anggota Polri khususnya Polresta Serang Kota yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus yang menjeratnya. Kata Niki, laporan terhadap dirinya masuk tanggal 16 Mei 2022 dan dilanjutkan tanggal 31 Mei untuk klarifikasi. Namun, selang empat hari, Niki menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Kemudian, pada 6 Juni 2022, Niki kembali menerima surat panggilan pada 9 Juni 2022 dilanjutkan dengan pemanggilan kedua sebagai saksi pada 13 Juni 2022.  "Cuma tanggal 16 Juni, ada kesebar surat ke wartawan, musuh saya yang sudah diposting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya saya sebagai tersangka," ungkap Niki.

"Padahal proses ini saya tuh belum datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini enggak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepet, kayak ekspress banget," jelasnya.

Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Dito Mahendra dan terlapor Nikita Mirzani.

Sebelumnya, beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim terkait penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani. Namun, surat itu dibantah oleh Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam. Dikatakan Wahyu, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi. 

"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu kepada wartawan.

Namun hari ini, kabar terbaru menyebut, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar. 

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 Juni 2022. 

Menurut dia, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, pastinya ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya