Diperiksa Polisi, DJ Una Dicecar Pertanyaan Soal Peran Founder DNA Pro

DJ Una (tengah)
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Showbiz - Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin atau dikenal dengan DJ Una rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait dengan peran para founder DNA Pro hingga membuat korban terpedaya dan percaya untuk berinvestasi.

LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi Kasus Trading Ilegal, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

"Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbukan atau mendorong orang lain berinvestasi," ujar Yafet kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 22 Juni 2022.

"Jadi bagaimana Una mengetahui founder atau para pendiri DNA Pro dalam mempromosikan usaha khususnya untuk meyakinkan calon investor," sambungnya.

Penuh Pesona Meski Menjanda, DJ Una Bikin Netizen Tergoda

Yafet menegaskan, tidak ada hubungan khusus antara kliennya, DJ Una dengan DNA Pro. Adapun hubungan yang terjalin selama ini hanyalah hubungan profesional.

"Sebatas hubungan profesional sebagai seorang artis ya tentu saja. Bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator, itu saja," jelasnya.

Polri: Berkas 11 Tersangka Kasus DNA Pro Sudah Lengkap

Dalam kesempatan yang sama, Una memastikan dirinya akan terus kooperatif selama proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Diharapkan, kasus ini bisa segera selesai dan tidak terulang hingga memakan banyak korban.

"Yang pasti, kalau kehadiran ke sini karena kooperatif dan membantu penyelesaian kasus DNA Pro ini. Harapan yang pasti kasus ini cepat selesai dengan baik, tidak terulang lagi hal seperti ini," jelas Una.

Seperti diketahui, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya