Pengacara Nikita Mirzani Jelaskan Soal SPDP di Kejari

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mempertanyakan beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya Nikita Mirzani yang diterima Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Sebab, Nikita justru belum menerima surat tersebut.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Yang menjadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka. Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita," kata Fachmi di Mabes Polri pada Senin, 27 Juni 2022.

Menurut dia, namanya SPDP itu adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan sebagai interview atau ditindaklanjuti menjadi saksi. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Anda jangan tersesat cara berpikirnya. Kalau SPDP Niki terima," ujarnya.

Sementara, Nikita merasa aneh beredarnya surat penetapan tersangka. Apalagi, Nikita didatangi aparat Polresta Serang Kota.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Aneh banget, saksi mau ditangkep jam 3 pagi. Terus tiba-tiba dikirim kalian dapat surat tersangka yang Niki enggak terima," kata dia.

Kejaksaan Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar.

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut dia, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, pastinya ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

“Harinya dua hari lalu apa tiga hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Nikita Mirzani atau bahasa lain tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani dimana tertera juga poin 3 bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya