Polisi Kejar Pemasok Sabu ke DJ Joice Challista

DJ Joice Challista.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap mantan model majalah dewasa yang kini berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ), dengan nama Joice Challista terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. 

Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga mengejar pelaku yang memasok sabu tersebut ke DJ Joice.

"Pastinya, kita akan tindak lanjuti hingga ke pemasok tersebut," ujar Billy sat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2022. 

Diketahui berdasarkan data polisi, DJ Joice ternyata miliki nama asli Anisa Choerunnisa. DJ Joice tertangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar kos-kosan yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bersama dengan tiga orang rekannya yang masing-masing berinisial IS (26) serta 2 perempuan berinisial FA (31) dan N (26).

Joice Challista

Photo :
  • IG @about.joice

Usai ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan, DJ Joice dan tiga rekannya tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan dibelinya dari seorang pengecer di kawasan Jakarta Timur. 

"Dia beli di Jaktim," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan itu, DJ Joice juga mengaku sudah sejak lama mengonsumsi sabu, yakni sejak 2018. Kepada polisi, Joice mengaku menggunakan sabu untuk kesenangan pribadinya. 

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

"Menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar Billy. 

DJ Joice Challista.

Photo :
  • Instagram @about.joice
Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

Dalam kasus ini, selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga amankan barang bukti alat hisap sabu yang dirakit dengan kemasan minuman ringan oleh para tersangka dan juga barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram yang merupakan sisa dari barang haram yang dikonsumsi.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan obat psikotropika berupa Tramadol dan Alprazolam.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba

DJ Joice bersama 3 rekannya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Mereka dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. 

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024