Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Eksploitasi Seks Anak

R. Kelly
Sumber :
  • AP

VIVA Showbiz – Penyanyi R. Kelly dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun pada Rabu, 29 Juni 2022. Dia dijatuhi vonis hukuman tersebut di New York, Amerika Serikat oleh Hakim federal Ann Donnelly, yang memberikan pernyataan panjang sebelum menjatuhi vonisnya.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Pada satu titik, dia mengutip salah satu pernyataan korban terdampak dari seorang wanita yang dikenal di pengadilan sebagai Stepahnie. Dia mengatakan kepada R. Kelly, "Tidak ada harga terlalu tinggi untuk orang lain bayar untuk kebahagiaanmu."

"Kasus ini bukan mengenai seks. Ini mengenai kekerasan, kekejaman dan kendali," kata hakim dikutip laman NPR.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

Donnelly mengakui poin-poin yang dibuat oleh pembela, termasuk bahwa R. Kelly mengalami masa kecil yang sangat sulit, dengan kekerasan seksual di tangan kakak perempuan dan pemilik tanah.

R. Kelly

Photo :
  • AP
Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Kasus Pencabulan: Saya Mengaku Salah

Namun, dia menambahkan, "Anda adalah seseorang yang memiliki manfaat besar, ketenaran dunia dan selebriti, uang yang tidak disebutkan."

Tahun lalu, Kelly dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan termasuk eksploitasi seks seorang anak, pemerasan, peyuapan dan perdagangan seks. Juri membuat pemerintah membuktikan Kelly berada di kepala konspirasi kriminal untuk merekrut dan memaksa remaja perempuan, laki-laki, dan wanita ke dalam seks.

Selama persidangan yang berjalan berminggu-minggu, berbagai korban membangun pola di mana mereka melihat Kelly di pertunjukkan atau di publik, dan seorang rekan Kelly akan memberikan mereka nomor telepon.

Dari sana mereka akan dijerat ke dalam sistem kekerasan seksual dan psikologis. Kelly memaksa korbannya untuk melakukan tindakan seksual untuk memuaskannya (yang seringkali dia rekam).

Dia menerapkan aturan ketat mendikte mereka kemana boleh pergi dan siapa yang boleh mereka ajak bicara. Dan dia memaksa mereka untuk menulis surat atau rekaman video diri mereka yang mengklaim bahwa mereka melakukan semuanya atas kemauan mereka sendiri.

Sebelum hakim mengumumkan hukuman Kelly, tujuh wanita mengeluarkan pernyataan mereka dan kekerasan yang mereka alami. Tidak sekalipun Kelly melihat kepada para penggugatnya.

R. Kelly

Photo :
  • AP

Seorang wanita yang diidentifikasi di pengadilan sebagai Angela mengatakan, "Kami akan mampu hidup lagi."

"Aku adalah perwakilan dari setiap wanita, anak laki-laki, anak-anak, pria yang pernah membuat derita dengan tindakan menyedihkan dan tidak dapat dijelaskan, dan dengan itu aku meninggalkanmu dengan dirimu sendiri, Robert Sylvester Kelly," lanjutnya.

Sementara itu pengacara Kelly, Jennifer Bonjean mengatakan di luar pengadilan bahwa kliennya sangat terpuruk.

"Tiga puluh tahun di penjara seperti hukuman seumur hidup baginya, tapi di waktu yang sama kami tahu pemerintah meminta untuk 25 tahun. Kami sudah siap untuk apa yang hakim mungkin jatuhkan dan kami sekarang siap untuk berjuang untuk banding," katanya.

Ilustrasi pencabulan wanita

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi Undip teman dari pelaku NJI. Korban dekat NJI karena sering menjadi tempat untuk curhat tapi malah disodorkan minuman keras

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024