MS Glow Kalah Gugatan, Istri Juragan 99: Kami Lebih Dirugikan

Shandy Purnamasari
Sumber :
  • IG @shandypurnamasari

VIVA Showbiz – Pemilik brand MS Glow Shandy Purnamasari mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang menyatakan merek dagang miliknya tidak memiliki hak dan dianggap melawan hukum karena meniru PS Glow.

Celine Evangelista Keciduk Ikut Kajian Ustaz Hanan Attaki

Melalui akun instagram @shandypurnamasari, ia menilai PN Niaga Surabaya telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Ia mempertanyakan poin 3 dan 4 putusan pengadilan soal penggunaan merek MS Glow yang dalam putusan dianggap melawan hukum karena punya kesamaan merek dengan pihak penggugat.

“Bagaimana bisa kami merk MS Glow disebut tidak memiliki hak dan melawan hukum meniru PS Glow?” tulis Shandy di akun Instagram seperti dilihat Kamis, 14 Juli 2022.

Diajak ke Eropa, Lesti Kejora Ditagih Ngamen di Dalam Bus
Rezeki di Balik Istri Dizolimi Suami Selingkuh, Ira Nandha Diajak Kumpul Bareng Bos Ms Glow

Menurut Shandy merek dagang yang ia rintis sejak muda tersebut telah lebih dahulu ada di pasaran dan lebih dulu terdaftar, ia mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan yang dianggap mengabaikan fakta di lapangan.

Seperti diketahui, PN Niaga Surabaya menilai MS Glow tidak memiliki hak menggunakan merek dagangnya akibat meniru merek dagang PS Glow, oleh karena itu MS Glow dijatuhi denda sebesar 37,9 milyar rupiah.

Menyikapi hal tersebut, istri Juragan 99 ini juga mempertanyakan ganti rugi yang harus MS Glow bayarkan, menurut pandangannya Shandy menilai pihak MS Glow lebih dirugikan dari sengketa merek dagang ini.

“Menghukum ganti rugi 37,9 miliar di poin 4. Bukannya kami yg lebih dirugikan?” ujarnya

Wanita 30 tahun itu juga menyinggung peran MS Glow yang ia anggap telah membantu perekonomian Indonesia bahkan ketika pandemi.

“Sedih bgt rasanya, ga adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi” ungkap Shandy

Dia menilai hukuman yang dijatuhi PN Niaga Surabaya kepada pihaknya tidak adil, pasalnya, kata Shandy merek dagang yang ia rintis bersama suami telah ada sejak lama dibandingkan PS Glow yang dia sebut arogan.

“Rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama.” Pungkas wanita kelahiran 1991 itu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya