Mantan Kekasih Laporkan Dugaan Penipuan, Kevin Hillers Mangkir

Siska Khair
Sumber :
  • VIVA / Aiz Budhi

VIVA Showbiz – Selisih antara Dokter Siska Khair dan sang mantan kekasih, Kevin Hillers memasuki babak baru. Pada Selasa, 19 Juli 2022, Siska mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat guna berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan Kevin Hillers.

5 Kejadian yang Memunculkan Kecurigaan Kamboja Pakai Pebulutangkis China

Tidak sendiri, Siska datang dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni. Sebelumnya, Siska telah melaporkan kasus ini pada 1 Juli 2022. Rencananya, Kevin Hillers datang menjalani pemeriksaan. Namun, Kevin mangkir alias tidak hadir.

"Saya sudah melaporkan ini sebetulnya, hari ini harusnya terlapor itu panggilan pertama harusnya datang hari ini. Kalau misalnya terlapor datang harusnya hari ini klarifikasi untuk laporan saya ada undangan panggilan pertama sekarang ini," kata Siska Khair.

Baim Wong Penuhi Pemeriksaan Polda Sumut, Soal Kasus Penipuan yang Catut Namanya

dr. Siska Khair.

Photo :
  • Instagram @doctorsiska.

Siska kembali datangi kantor polisi karena coba mencari titik terang atas kasusnya tersebut. Hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan timnya.

Maia Estianty Geram, Namanya Dicatut untuk Penipuan

"Jadi ini saya sudah laporkan dan dengan pertimbangan dari berbagai pihak makanya saya harus speak up karena di sini saya mencari keadilan," katanya menambahkan.

Karena dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut, Siska mengaku mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian itu dari Kevin yang menjalani pengobatan dengan dokter Siska namun belum menyelesaikan prosedur pembayaran.

Kevin Hillers

Photo :
  • Instagram @kevin_hillers_

"Untuk kerugiannya kurang lebih ratusan juta," ungkap dokter Siska. "Jadi semua yang saya tagih ini adalah sebagai jasa dokter dan tim medis saya dalam bidang kesehatan," ujarnya.

"Karena memang ini sudah sudah ya itu wajib menagih hak ketika Anda melakukan pengobatan ataupun melakukan perawatan dan lain-lain. Nggak boleh seperti itu," tambah Pitra.

Pasal yang dilaporkan mengenai kasus ini adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. 

"Pasal Yang dilaporkan dalam dugaan pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu tentang Penggelapan dan Penipuan ya," ucap Pitra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya