Sejumlah Komika Kompak Gugat Pembatalan Merek Open Mic

Komika Indonesia gugat pembatalan merk open mic
Sumber :
  • IntipSeleb/Nuranti

VIVA Showbiz – Sejumlah Komika Indonesia mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat pembatalan atas merek ‘Open Mic’. Nama-nama komika yang hadir dalam gugatan tersebut diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan lainnya.

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg, Ada 270 Gugatan

Rupanya pendaftaran merek 'Open Mic' telah didaftarkan ke HAKI sejak 2013 yang lalu. Lantas apa yang mendasari penggugatan dari sejumlah komika tersebut? 

Dianggap Merugikan Sejumlah Komika

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

Komika Indonesia gugat pembatalan merk open mic

Photo :
  • IntipSeleb/Nuranti

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi
Bukan tanpa sebab, penggugatan yang dilakukan oleh sejumlah komika dilatari oleh adanya kerugian. Pandji Pragiwaksono mewakili teman komika mengungkapkan adanya merek 'Open Mic' menimbulkan kerugian lantaran dituntut membayar sejumlah uang.

Padahal 'Open Mic' sendiri disebutkan sebagai istilah umum. Meski demikian, adanya pihak yang mengklaim istilah tersebut menjadi merek membuat komika tidak bebas bahkan harus membayar.

"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Kawasan Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022 dikutip dari Intipseleb.

Diketahui bahwa pendaftaran merek 'Open Mic' oleh pihak yang tak disebutkan, sudah dilakukan sejak 2013 silam. Rupanya hak tersebut sudah membuat resah para komika sejak lama.

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu temen-temen komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk 'Open mic'," ujar Panji Prasetyo.

Lebih lanjut, "Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-temen komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek 'Open mic' untuk menjadi milik publik."

Didasari Niat Baik

Komika Indonesia gugat pembatalan merk open mic

Photo :
  • IntipSeleb/Nuranti

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga sempat berbincang lebih dalam dengan pihak yang mendaftarkan 'Open Mic'. Dirinya membeberkan pendaftaran tersebut didasari oleh niat baik.

Namun sayangnya, pada praktek yang sudah dilakukan justru merugikan komika. Apalagi hingga menerima disomasi untuk membayar dengan sejumlah uang yang berjumlah fantastis.

"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," kata Pandji Pragiwaksono.

"Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena 1 miliar," lanjutnya

Mo Sidik, salah satu komika merasa dirugikan dengan adanya merek 'Open Mic'. Bagaimana tidak, dirinya sempat mendapatkan somasi pada 2019 lalu senilai Rp1 miliar.

"Jadi kita ingin aman-aman saja, somasi 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," kata Mo Sidik.

Akhirnya Panji Prasetyo selaku kuasa hukum yang mewakili sejumlah komika, meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk pembatalan merek. Hal tersebut dilakukan agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

"Selain merek, kita juga meminta Dirjen HAKI membatalkan. Kita mau, karena kita sayang, kepada pemerintah agar berhati-hati jangan sampai begitu banyak barang publik, istilah publik, kesenangan publik dimonopoli dan dibajak oleh satu pihak saja," tandas Panji Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya