Pencemaran Nama Baik, Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Sumber :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 melaporkan artis Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. 

Dinilai Tangguh, Nikita Mirzani Banjir Pujian Netizen: Kartini yang Sesungguhnya

Pelaporan tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Dia mengatakan laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022. 

"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Rabu 7 September 2022.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Shandy Purnamasari

Photo :
  • IG @shandypurnamasari

Pelaporan tersebut dilakukan Shandy lantaran Nikita dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gilang dan dirinya selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Nurul menjelaskan, dalam laporan tersebut, Nikita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap keduanya lewat akun instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

Nurul menambahkan bahwa pihak pelapor, yaitu Shandy Purnamasari juga telah menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu buah flashdisk berisikan tangkapan layar postingan dan video dari akun instagram Nikita Mirzani. 

"Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," kata Nurul.

Dalam laporan Shandy Purnamasari, Nikita diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. 

Juragan 99 dan Shandy Purnamasari

Photo :
  • ist

Selain itu, Nikita juga diduga melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. 

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya