Mengingat Kembali 6 Perjanjian Pranikah Lesti dan Billar

Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sumber :
  • Instagram @rizkybillar

Dari ucapan permintaan tersebut, terdapat enam poin yang lagi-lagi hanya tentang menjaga kemesraan keduanya. Berikut enam poin yang terkandung dalam permintaan Lesti Kejora dan Rizky Billar:

  1. Selalu saling menghubungi.
  2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai persembahan bunga.
  3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan
  4. Wajib dicium kening
  5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur.
  6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai kedua sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @lestykejora

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi. Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Halaman Selanjutnya
img_title