Mengingat Kembali 6 Perjanjian Pranikah Lesti dan Billar

Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sumber :
  • Instagram @rizkybillar

VIVA Showbiz – Kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang berada di dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang mereka sempat deklarkan pada tahun 2021 dikulik kembali.

Tahun lalu, Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat mengucapkan janji pranikah sebelum berhubungan pada Agustus 2021. Perjanjian pranikah tersebut hanya membahas tentang proses yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan, dan tidak bila terjadi kasus.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @lestykejora

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Lesti Kejora. Nama: Rizky Billar. Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah," bunyi perjanjian surat pranikah yang ditandatangani keduanya.

"Bentuk itu antara lain saling pin ATM, password handphone dan password media sosial. Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun," lanjutnya.

"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang saksi-saksi," katanya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora juga saling membacakan keinginan satu sama lain terhadap pasangannya saat mereka akan melenggang ke tahap hubungan yang lebih serius.

Dari ucapan permintaan tersebut, terdapat enam poin yang lagi-lagi hanya tentang menjaga kemesraan keduanya. Berikut enam poin yang terkandung dalam permintaan Lesti Kejora dan Rizky Billar:

  1. Selalu saling menghubungi.
  2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai persembahan bunga.
  3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan
  4. Wajib dicium kening
  5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur.
  6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai kedua sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Photo :
  • Instagram @lestykejora

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi. Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.

Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Lesti Kejora

Photo :
  • IG Lesti Kejora
Rizky Billar Beri Pesan Ini untuk Lesti kejora, Netizen: Kok Kayak Pamitan

Syarat itu antara lain kesepakatan bagi mereka yang mengikat diri, mengikat para pihak untuk membuat perikatan, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan-undangan atau kausa yang halal.

Ilustrasi anak sakit.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

Kondisi kesehatan anak merupakan hal yang sangat penting bagi para orang tua. Apalagi, belakangan ini para ibu sering dibuat khawatir dengan tingginya tren kasus ISPA.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024