Lesti Kejora Akan Diperiksa Polisi Kalau Sudah Pulih

Lesti Kejora
Sumber :
  • Instagram/lestykejora

VIVA Showbiz – Polisi berencana akan memanggil Lesti Kejora untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami. Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 28 September 2022.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Pemeriksaaan dilakukan ketika Lesti Kejora pulih. Apalagi kondisinya saat dirawat di RSU Bunda Menteng, Jakarta Pusat sangat mengkhawatirkan. Lesti mengalami luka lebam, tulang leher bergeser dan cedera kepala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keterangan Lesti Kejora saat awal melaporkan masih harus diperdalam. Ia akan diminta keterangan sebagai saksi ketika kondisi kesehatannya memungkinkan.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO

"Dia sudah memberikan keterangan awal saat membuat laporan. Tapi untuk lebih dalam lagi nanti akan kita dijadwalkan, manakala sudah saudari Lesti Kejora sudah siap memenuhi undangan panggilan untuk memberikan keterangan," kata Zulpan saat dihubungi awak media, hari Selasa, 4 Oktober 2022.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Zulpan mengatakan bahwa saat ini Lesti Kejora sedang memulihkan kondisinya. Ya, Lesti Kejora sudah pulang dari RSU Bunda Menteng, Jakarta Pusat.

"Sekarang informasinya sedang istirahat dulu, recovery lah pascakejadian, tapi proses tetap berjalan," ujar dia melanjutkan.

Kondisi terkini Lesti Kejora

Photo :
  • Instagram/insta_julid

Saat ini, Lesti Kejora tak lagi berada di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia trauma kalau harus satu rumah dengan Rizky Billar.

Diketahui, Lesti Kejora sedang berada di suatu tempat yang dianggap aman dan nyaman. Lesti Kejora sedang fokus dengan kesehatannya sehingga tak ingin ada publik yang tahu.

Oleh sebab tindakan yang ia lakukan, aktor Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Pihak keluarga Rizky Billar ingin berdamai dan Lesti mencabut laporan di kantor polisi. Tak ada ampun, orang tua Lesti Kejora tak ingin ada kata damai karena putri bungsunya telah dianiaya oleh suaminya sendiri.

Proses hukum tetap berjalan, Rizky Billar akan diperiksa pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar masih belum menyampaikan pernyataan apapun.

Ia hanya buka suara mengirimkan pesan Whatsapp kepada sang sahabat, Ady Sky. Rizky Billar meminta doa dan dukungan atas kasus yang menimpanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya