Diisukan Bangkrut, Nikita Mirzani Pamerkan 6 TV Mewah di Rumahnya

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

VIVA Showbiz – Belakangan ini nama Nikita Mirzani tengah menjadi perbincangan publik imbas dirinya yang terjerat kasus pidana. Diketahui, Nikita sempat dirumorkan bangkrut usai dipenjara atas tuduhan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Namun, Nikita Mirzani membantah rumor yang mengatakan dirinya sudah bangkrut. 

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Rumor Nikita bangkrut ini mengatakan bahwa dirinya sampai harus menjual sejumlah televisi (TV) yang berada di rumah mewahnya. Namun, seakan tidak ingin isu tersebut berkembang semakin liar, Nikita Mirzani langsung memberikan bantahannya lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis, 10 November 2022. 

“Intermezzo aja biar jenglot bisa ngarang cerita lain. #deleting soon," tulisnya dalam akun @nikitamirzanimawardi_172.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Dalam akun Instagramnya, Nikita juga mengunggah sebuah video yang berasal dari akun TikTok @realnikitamirzani yang memperlihatkan sebanyak 6 TV di rumahnya. Dalam video itu, tampak pula letak TV mulai dari di ruang wardrobe sampai kamar sang artis. 

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Bukan hanya itu, video tersebut juga membantah isu liar di luar sana yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani sampai berhutang di warung dekat rumahnya dan menggunakan penyedap rasa masakan (micin) meren tertentu. 

Selama Nikita mendekam di penjara, akun Instagramnya memang masih aktif karena dipegang oleh karyawannya yang bernama Jessica Tiffani. Sementara itu, diketahui bahwa artis 36 tahun tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah ada pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polresta Serang Kota. 

Nikita Mirzani.

Photo :
  • VIVA/Isra Berlian.

Setelah menjalani penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022. Namun, masa penahanan Nikita Mirzani tersebut diperpanjang hingga 30 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang. Kekinian, Nikita Mirzani terancam dijerat pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih. 

"Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan. Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah  tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada awak meia di kantornya, Rabu 9 November 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya