Imbas Buka Baju di Panggung saat Konser, Widy Vierratale Terancam Hukuman Penjara

Widy Vierratale
Sumber :
  • IG @_widikidiw_

VIVA Showbiz – Widy Vierratale beberapa waktu lalu sempat menggemparkan dunia jagat maya dengan aksi panggungnya yang bikin heboh. Sebagaimana yang kita ketahui, pada saat itu vokalis Vierratale ini melakukan aski panggung yang tak terduga saat tengah mengadakan konser di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Terancam di Penjara Gegara Virgoun, Inara Rusli: Anak-anak Bisa Menilai Seperti Apa Daddy-nya

Yakni melakukan aksi membuka baju di panggung dan ditonton ribuan penonton yang hadir pada konser musik tersebut. Alih-alih merasa malu membuka baju dan hanya terlihat mengenakan sport bra, Widy Vierratale justru secara terang-terangan melepaskan baju yang dikenakannya di hadapan para penonton. 

Sontak saja hal tersebut lantas membuat para penonton yang datang ke konser tersebut dibuat terperangah dan histeris saat menyaksikan aksi Widy tersebut. Atas aksinya membuka baju di tengah-tengah konser berlangsung, Widy Vierratale dianggap tidak pantas dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang public figur.

Pesepakbola Dani Alves Dinyatakan Bersalah Atas Pemerkosan, Hukuman Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Widy Nichlany, vokalis band Vierra

Photo :

Akibat aksi panggungnya yang dinilai tidak pantas ini pun membuat sahabat Kevin Aprilio ini dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana pornografi karena aksinya buka baju saat manggung.

Mantan PM dan Ibu Negara Ini Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Tak Taat Hukum Islam

Sang pelapor yang merupakan Forum Pemuda Sulawesi pun mengaku tidak menyukai aksi panggung vokalis Vierratale saat tengah manggung di Palu pada beberapa waktu lalu. Akibatnya, kini pemilik nama asli Widy Soediro alias Widy Vierratale harus terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dugaan tindak pidana ini terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," tegas kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari kanal YouTube program gosip salah satu stasiun televisi swasta.

Kuasa hukum sang pelapor juga mengungkapkan, jika pelantun lagu Kesepian ini dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang dijerat terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.

Widy Vierra

Photo :

Zainul Arifin selaku kuasa hukum sang pelapor, menganggap tindakan Widy Vierratale ini tidak sesuai dengan budaya masyarakat Palu. Lantas, sebabnya membuat klien dari Zainul membuat laporan terkait vokalis band Vierratale ini.  Zainul juga menambahkan, jika masyarakat Palu memiliki ketakutan yang besar jika terkena azab Tsunami seperti yang pernah terjadi pada 2018 yang silam.

"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.

Sebelum adanya laporan dugaan tindak pidana pornografi, Widy selaku pelaku pernah angkat suara terkait aksinya membuka baju saat konser berlangsung. Widi pun menjelaskan, jika aksinya tersebut spontan dilakukan karena mengaku kegerahan.

"Iya (spontan), gerah," kata Widy.

Widy yang pada saat itu juga ditemani sahabatnya Kevin Aprilio, menganggap jika aksinya tersebut sama sekali tidak vulgar dan tidak berlebihan.

Dia juga menjelaskan, jika usai dirinya melepaskan baju masih ada sisa pakaian yang ia kenakan dan masih dalam batas yang wajar. Seperti yang diketahui, banyak yang menganggap jika Widy hanya mengenakan bra usai bajunya dilepas. Namun adanya tanggapan tersebut ditimpal oleh Widi Vierratale.

"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," tambah Widy. Baginya, aksinya tersebut sudah sering ia lakukan selama melakukan manggung. Dirinya pun menegaskan, bagi penonton Vierratale yang lama pasti sudah sering melihat pemandangan seperti ini saat dirinya manggung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya