Usai Dikosongkan Paksa, Rumah Wanda Hamidah Dipasangi Seng dan Digembok

Wanda Hamidah.
Sumber :
  • Instagram @wanda_hamidah.

VIVA Showbiz – Aktris Wanda Hamidah sempat membuat postingan mengenai rumahnya yang disebut dikosongkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Unggahan yang dibuat pada Kamis, 13 Oktober 2022 itu pun viral.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Dalam unggahannya, Wanda Hamidah meminta perlindungan hukum dengan menandai akun beberapa tokoh salah satunya hingga Presiden Jokowi.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda Hamidah dalam postingannya.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Usai dikosongkan paksa, Wanda kembali membagikan video di mana rumahnya kini dipasangi pagar seng. Dalam video singkat yang diunggah di Instagramnya, terlihat banyak orang berkumpul di depan rumah Wanda. Beberap pria terlihat mengangkat pagar seng tinggi untuk menutup bagian depan rumahnya.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

"Setelah berhasil memaksa masuk.. mereka memasang pintu seng dan menggembok pintu tersebut dari luar .. keluarga dan lawyer kami tidak diperbolehkan masuk ke dalam, hp keponakan kami diambil, paman dan bibi kami masih bertahan didalam rumah dalam intimidasi...  kami menunggu pak @listyosigitprabowo pak @kapoldametrojaya pak @kapolresmetrojakartapusat dan bu kapolsek Menteng," tulis Wanda mengiringi unggahannya.

Diberitakan sebelumnya, rumah Wanda Hamidah disebut berada di atas lahan milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani. Selain rumah Wanda, ada tiga rumah lain berdiri di sana.

Tim Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba secara resmi telah mengatakan bahwa paman dari Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

Maka dari itu, keluarga Wanda Hamidah diminta oleh pihak Japto segera angkat kaki dari rumah di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya