Nikita Mirzani Sebut Ada Jenderal Bintang 2 Ikut Jebloskan Dia ke Penjara

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Firda Junita

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Akibatnya wanita 36 tahun tersebut kini harus menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Serang, Kota.

Meski masih dalam masa tahanan, rupanya media sosial Instagram Nikita Mirzani masih aktif dan sempat menulis pernyataan mengejutkan.

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Diketahui akun pribadi Nikita Mirzani tersebut mengungkap bahwa lawan yang dihadapi Nikita bukan hanya Dito Mahendra, melainkan terdapat sosok jenderal bintang dua yang turut menjebloskannya ke penjara.

“Rata-rata lawan nya kakak niki (Nikita) itu laki-laki loh ada yg bintang 2 juga sama petinggi-petinggi. Kaka niki mah Keren," tulis akun Nikita Mirzani dikutip dari JagoDangdut, Jumat 25 November 2022.

Kendati demikian, masih belum diketahui siapa sosok bintang dua yang disinggung dalam pernyataan tersebut.

"Mengorbankan diri untuk keadilan di negara, republik Indonesia. Yang banyak oknum bermain di kasus sampah ini. Khusus nya serang banten dan Polres Jakarta Selatan yang begitu lama menangani kasus penyekapan dan pemukulan," tambahnya

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Sebagai informasi, kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra. Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian memberikan Nikita Mirzani penangguhan penahan.

Namun saat berkas telah dinyatakan lengkap pada tanggal 25 Oktober lalu, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang Kelas II B. Hingga saat ini, Nikita Mirzani telah menjalani sidang keduanya dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang perdananya.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Ada tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sering Buat Bekal untuk Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Ngaku Jadi Hobi Masak

Lalu, ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Sandra Dewi

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Di tengah kasus yang menimpa suaminya, Sandra Dewi harus menelan pil pahit lantaran kontrak kerjasamanya sebagai brand ambassador produk pembalut harus terhenti.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024