Hadir Penuhi Undangan Polres Jaksel, Dewi Perssik Ucapkan Terimakasih Kepada Polisi

Dewi Perssik
Sumber :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

VIVA Showbiz – Pedangdut Dewi Perssik penuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkannya.

Kehadirannya itu bentuk rasa terimakasih kepada pihak kepolisian karena proses hukumnya sudah berjalan. Juga, polisi dengan cepat menanggapi masalah yang dialami Dewi Perssik. Scroll untuk simak artikel selengkapnya di bawah ini.

“Intinya saya diundang Polres Jaksel. Alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir, sebagai warganegara yang baik, Alhamdulillah proses hukumnya sudah berjalan lancer dan sudah menjadi tersangka. Alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini,” ungkap Dewi Perssik kepada wartawan dikutip dari ANTARA.

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin menegaskan bahwa hasil mediasi tergantung pada ibunda Dewi dan Dewi sendiri. Apabila setelah musyawarah ada mufakat, kedua pihak akan melakukan konfirmasi melalui konferensi pers.

Dewi Perssik, Sri Muna, dan Winarsih

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

“Kalau memang nanti ternyata ada pertemuan ada mufakat ya bisa sama-sama prescon (press conference). Tapi kalau nggak lanjut tergantung ibu dan mbak Depe di dalam hasil mediasinya,” tutur Sandy.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa Dewi Perssik belum berdamai dengan wanita inisial W yang dilaporkan terkait UU ITE.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

“Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip dari ANTARA.

Polisi sebut pidana jalan terakhir

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Wanita yang diduga penghina Dewi Perssik.

Photo :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, polisi mengaku tetap bakal mengedepankan pendekatan restorative justice guna penyelesaian kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik. Meski wanita yang menghinanya, yaitu Sumarni atau Winarsih, telah ditetapkan jadi tersangka. 

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

“Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Dia menjelaskan, terkait kasus ini, polisi tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kata dia, sanksi pidana adalah upaya terakhir.

“Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya