Ustaz Yusuf Mansur Menangkan Kasus Wanprestasi, Lolos dari Gugatan Rp785 Juta

- Instagram: wirdamansur
VIVA Showbiz – Ustaz Yusuf Mansur baru saja menjalani sidang putusan kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 1 Desember 2022. Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang putusan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Pihak penggugat juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony. Kedua pihak sepakat memutuskan tak ingin berdamai dan meminta hakim membacakan putusan atas kasus wanprestasi ini.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Ustaz Yusuf Mansur
- vstory
Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.
"Dengan demikian, eksepsi penggugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," ungkap Hakim Ketua memutuskan.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutup Hakim Ketua.