Ferry Irawan Bantah KDRT kepada Venna Melinda: Saya Berniat Menenangkan Istri yang Histeris

Ferry Irawan
Sumber :
  • ANTARA / Willirawan

VIVA Showbiz – Suami Venna Melinda, Ferry Irawan memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin 16 Januari 2023. Ferry diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

Ferry tiba di Mapolda Jawa Timur, Sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

“Jadi kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik,” kata Jeffry dilansir dari ANTARA.

Kuasa Hukum Ferry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

“Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali,” tambahnya.

Ferry Irawan bantah KDRT

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA Willirawan

Sementara itu, Ferry Irawan membantah soal dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023. Ferry mengaku ingin menenangkan sang istri karena berusaha menyakiti diri sendiri.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

“Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya,” terang Ferry.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Ferry Irawan dan pengacaranya menunjukkan bukti foto bibir Ferry robek karena dicakar.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

KPK Ungkap Nilai TPPU Eko Darmanto usai Jadi Tersangka, Nilainya Gak Main-main

Ayah tiri Verrel Bramasta itu berharap dirinya tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Ferry mengatakan jika kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin,” ungkap Jeffry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya