Minta Maaf Usai Jadi Tahanan, Ferry Irawan: Abi Mohon Maaf Atas Segala Salah Khilaf

Ferry Irawan.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Showbiz – Ferry Irawan akhirnya meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda lantaran melakukan KDRT. Ferry Irawan meminta maaf usai resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Ferry dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.

“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga,” kata Ferry dilansir ANTARA.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA / Willirawan

“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” tambah Ferry.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Ayah tiri Verrel Bramasta itu mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. Sebab, ibunya nangis terus-terusan mendengar kabar KDRT rumah tangga Ferry dan Venna.

“Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry.

Suami Venna Melinda itu meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayah wafat.

“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” pungkasnya.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Setelahnya, Ferry yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya