Venna Melinda Wara-wiri di TV, Pengacara Ferry Irawan Pertanyakan Kebenaran Hidung Patah

Ferry Irawan
Sumber :
  • ANTARA Willirawan

VIVA Showbiz – Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mempertanyakan soal kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah karena tindak kekerasan yang dilakukan kliennya. Sebab, ibunda Verrell Bramasta itu saat ini tampak baik-baik saja sampai bisa menjadi bintang tamu dalam sejumlah program televisi. 

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry). Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V. Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," kata Jeffry kepada awak media pada Selasa, 17 Januari 2023. 

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan bahwa kebenaran tersebut diperlukan untuk menentukan nasib hukum kliennya. Bila fakta Venna tak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencaharian, maka Ferry bisa dijerat pasal  44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA Willirawan

"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu seharusnya dikenakan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yg hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini publik sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan, di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur. 

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Photo :
  • Instagram @ferryirawanreal

Venna Melinda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Namun, sehari setelah pelaporan tersebut, ia memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur yang berada di Surabaya. 

Akibat perbuatan tersebut, Polda Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka sejak Senin, 16 Januari 2023 malam. Kini, Ferry Irawan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya