Sudah 2 Minggu Dibui, Bagaimana Kondisi Ferry Irawan?

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

VIVA Showbiz – Sudah hampir dua pekan Ferry Irawan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Sepuluh hari di dalam tahanan, ia masih dinyatakan sehat oleh tim dari Dokkes Polda Jatim.

“Informasi dari penyidik maupun dokter yang kami terima, Ferry masih dalam kondisi sehat dan bisa melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Ferry Irawan.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Ferry ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin, 16 Januari 2023. Beberapa hari setelah itu, melalui pengacaranya dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia juga meminta pihak kepolisian agar difasilitasi untuk bertemu dengan Venna dengan harapan bisa berdamai.

Ferry ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 40 hari. Sesuai KUHAP, total masa penahanan tersangka oleh penyidik 60 hari. Bila sudah melebihi 60 hari dan proses penyidikan belum selesai, maka dia harus dibebaskan dari tahanan oleh penyidik. Istilahnya bebas demi hukum.

Contoh tersangka yang bebas demi hukum ialah mantan Dirut LBI Akhmad Hadian Lukita, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Hadian akhirnya dibebaskan penyidik dari tahanan karena berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Ferry Irawan dan pengacaranya menunjukkan bukti foto bibir Ferry robek karena dicakar.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

“Enam puluh (hari), kan kewenangan [penahanan] di polisi. Tapi mudah-mudahan tidak sampai 60 hari dan bisa diproses lanjut, diajukan terkait berkasnya,” kata Dirmanto menjelaskan soal masa penahanan Ferry.

Serius Berpolitik, Verrell Bramasta Mau Belajar ke Inggris Dulu Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR

Dirmanto mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mengkaji surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan. Penyidik belum memutuskan apakah mengabulkan atau tidak permohonan tersebut. “Nanti hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda, dengan tuduhan KDRT. Venna melaporkan Ferry setelah mengalami tindakan KDRT oleh Ferry saat berada di kamar sebuah hotel di Kediri awal Januari lalu. Venna mengaku mengalami luka hidung dan goncangan kejiwaan karena perbuatan Ferry tersebut.

Manfaatkan Momen Libur Lebaran, Verrell Bramasta Boyong Keluarga Pergi ke Jepang
Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024