Nikita Mirzani Dilaporkan soal Wanita Bertato, Pengacara Sebut Laporannya Goib

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA / Isra Berlian

VIVA Showbiz – Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Nikita Fahmi Bachmid mengatakan bahwa laporan itu sebagai laporan goib.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi, pada Sabtu, 4 Februari 2023. Scroll selanjutnya.

Fahmi juga mempertanyakan bukti laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Menurutnya, apa yang dipersoalkan pelapor itu seharusnya tidak berujung pada terbitnya laporan polisi.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

Dia menambahkan pihak Nikita saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Selain itu, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.

"Saya mewakili NIkita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," tuturnya.

Nikita Mirzani

Photo :
  • IG @nikitamirzanimawardi_172

Sebagai informasi, Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Nikita Mirzani dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE usai menyinggung soal wanita bertato.

Tengku Zanzabella yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tengku Zanza Bella

Photo :
  • Instagram @zanzabellaa

Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun instagram Nikita Mirzani soal pencemaran nama biak.

"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya