Venna Melinda Bantah Cabut Laporan atas Ferry Irawan, Malah Gugat Balik Hal Ini

Venna Melinda dan Sunan Kalijaga
Sumber :
  • TikTok @boungevilleaja

VIVA Showbiz –  Venna Melinda membantah kabar telah mencabut laporannya kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dialaminya beberapa waktu lalu. Alih-alih mundur dari proses hukum yang tengah berjalan, Venna Melinda menyatakan akan menggugat balik Ferry Irawan untuk semua nafkah mut'ah, iddah, dan madliyah yang mesti menjadi haknya.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Gugatan tersebut juga mencakup semua uang yang telah dikeluarkan oleh Venna untuk Ferry Irawan selama mereka berumah tangga, termasuk biaya kebutuhan sehari-hari hingga cicilan Ferry Irawan yang pernah dibayarkan oleh Venna. Scroll selanjutnya ya.

"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry. Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shopee, uang pulsa, bensin, jajan, rokok, dan transportasi bila tidak sama Venna perginya," kata Noor Akhmad Riyadhi, pengacara Venna Melinda, melansir tayangan YouTube, Jumat 24 Februari 2023.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Sebelumnya, Ferry Irawan mengancam akan melaporkan Venna Melinda jika ia tidak mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan. Oleh karena itu, gugatan renkonvensi ini menjadi sebuah perlawanan dari Venna Melinda.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Ketika ditemui oleh awak media beberapa waktu yang lalu, Venna Melinda mengonfirmasi kepada Sunan Kalijaga tentang penyataan Ferry Irawan akan melaporkannya. 

Venna Melinda

Photo :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

Akan tetapi, Sunan Kalijaga justru berdalih bahwa pernyataannya soal laporan tersebut hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. Di sisi lain, kuasa hukum Venna Melinda menekankan bahwa mereka tidak akan mencabut laporan KDRT terhadap Ferry Irawan. Kasus ini juga sedang berjalan dan akan segera mendapatkan hasil dari persidangan.

"Laporan kasus KDRT di Polda Jawa Timur (Surabaya) yang sudah mendekati P21, sudah tentu penyidik polisi di Polda Jawa Timur (Surabaya) telah menahan Ferry dengan minimum dua (dua) alat bukti yang cukup," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya