Polda Jatim Serahkan Kembali Berkas Kasus Venna Melinda ke Kejati

Venna Melinda
Sumber :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

VIVA Showbiz – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas penganiayaan dengan korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto pada Senin, 6 Maret 2023. Scroll selanjutnya ya.

"Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli. “Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” sambungnya.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Setelah itu, lanjut Dirmanto, penyidik memasukkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli tersebut di berkas sesuai petunjuk jaksa.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.

Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.

Venna Melinda

Photo :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sementara itu, pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkapkan, berkas yang diajukan oleh Venna Melinda pada 8 Februari 2023 lalu untuk kasus KDRT telah dikembalikan kepada tim penyidik karena dinyatakan tidak lengkap.

"Perlu saya sampaikan, selama ini kan digembor-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan, saya dengar bahwa hari ini berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," kata Jeffry Simatupang, melansir tayangan YouTube, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya