Ferry Irawan Ngotot Tidak Lakukan KDRT, Begini Tanggapan Venna Melinda

- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Showbiz – Sejak Senin, 16 Januari 2023 lalu, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai saat ini, Ferry Irawan bersikeras mengaku bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan Venna Melinda.Â
Mendengar pengakuan tersebut, Noor Akhmad selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah karena bukti-bukti telah diserahkan dan Ferry Irawan sendiri sudah ditahan selama berbulan-bulan di Rutan Polda Jatim.Â
Perkara dugaan KDRT ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.Â
Ferry Irawan
- ANTARA / Willirawan
“Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya Polisi juga nggak mungkin menetapkan tersangka, kalau nggak ada bukti yang kuat," jelas Noor Akhmad, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.Â
Ketika disinggung mengenai adanya keberatan dari kliennya, mengenai pembelaan Ferry Irawan. Sebagai kuasa hukum, Noor Akhmad mengaku bahwa masalah tersebut akan dimasukan ke rekonvensi dan nantinya akan dibalas lewat jawaban saat persidangan.Â
"Itu nanti kami akan masukan ke dalam jawaban rekonvensi, emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu makanya nanti kami akan balas di jawaban," jelas dia.