Ferry Irawan Ngotot Tidak Lakukan KDRT, Begini Tanggapan Venna Melinda

Ferry Irawan.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Showbiz – Sejak Senin, 16 Januari 2023 lalu, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai saat ini, Ferry Irawan bersikeras mengaku bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan Venna Melinda

Mendengar pengakuan tersebut, Noor Akhmad selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan bahwa pihaknya tidak masalah karena bukti-bukti telah diserahkan dan Ferry Irawan sendiri sudah ditahan selama berbulan-bulan di Rutan Polda Jatim. 

Perkara dugaan KDRT ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

Ferry Irawan

Photo :
  • ANTARA / Willirawan

“Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya Polisi juga nggak mungkin menetapkan tersangka, kalau nggak ada bukti yang kuat," jelas Noor Akhmad, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023. 

Ketika disinggung mengenai adanya keberatan dari kliennya, mengenai pembelaan Ferry Irawan. Sebagai kuasa hukum, Noor Akhmad mengaku bahwa masalah tersebut akan dimasukan ke rekonvensi dan nantinya akan dibalas lewat jawaban saat persidangan. 

"Itu nanti kami akan masukan ke dalam jawaban rekonvensi, emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu makanya nanti kami akan balas di jawaban," jelas dia.

Sementara ditanya soal barang-barang Ferry Irawan yang sejauh ini masih berada di kediaman pribadi Venna Melinda, Noor Akhmad mengaku bahwa pihaknya akan mengembalikan barang-barang tersebut. Asalkan surat kuasa langsung dari aktor 45 tahun tersebut.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

"Pokoknya satu mobil full ada beberapa kontainer lah box kecil ya. Tetapi yang jelas kalau dari klien kami dia minta harus ada surat kuasa," tutur Noor Akhmad.

Venna Melinda dan Sunan Kalijaga

Photo :
  • TikTok @boungevilleaja
Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Seperti diketahui, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan juga dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan kemudian disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda. 

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024