Pihak Ferry Irawan Sebut Ada Rekayasa dalam Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan
Sumber :
  • IG @ferryirawanreal

Jakarta – Ferry Irawan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada Venna Melinda awal tahun 2023 ini. Meskipun harus menjalani hukuman itu, Ferry Irawan ternyata tidak terbukti melakukan KDRT yang berat terhadap istrinya.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Padahal, dalam foto yang pernah dibagikan oleh Venna Melinda sebagai barang bukti, ibunda Verrell Bramasta itu tampak berlumuran darah yang keluar dari hidungnya. Ia juga mengklaim bahwa tulang hidungnya patah karena tekanan yang keras dari Ferry. Scroll untuk info selengkapnya.

Tim kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa foto tersebut merupakan hasil rekayasa. Darah yang keluar dari hidung Venna di foto tersebut disebabkan oleh mimisan biasa bukan karena kekerasan fisik yang fatal apalagi sampai membuat tulang hidungnya patah.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

"Dari awal kami itu ngga percaya, kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," ungkap Sunan Kalijaga, saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2023.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung, tetapi tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," sambungnya.

Selama proses hukum ini berjalan, pihak Ferry Irawan sejak awal mengaku tidak melakukan KDRT yang berat kepada Venna. Namun, pihak Venna Melinda justru memaksa Ferry untuk mengakuinya. Agus Nahak sebagai salah satu kuasa hukum Ferry pun membeberkan bahwa Venna pernah datang ke tahanan untuk menekan suaminya itu.

"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," ujar Agus Nahak.

Hingga akhirnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa Ferry Irawan memang tidak terbukti melakukan KDRT yang berat secara fisik terhadap Venna Melinda. Namun, Ferry tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT ringan saat bertengkar dengan Venna Melinda.

Ferry Irawan juga tidak berniat mengajukan banding meskipun pihak keluarganya merasa tidak rela dengan keputusan pengadilan itu. Ferry mengikhlaskannya dan memilih untuk menjalani hukumannya di penjara selama satu tahun ke depan. 

Ferry Irawan telah ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari 2023. Maka dari itu, hanya tinggal menunggu beberapa bulan lagi sampai masa hukuman satu tahunnya selesai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya