Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Lina Mukherjee
Sumber :

PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Seleb TikTok tersebut ditahan atas kasus dugaan penistaan agama, dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah, beberapa waktu lalu.

Siapa Sosok AA Drawing yang Viral dan Bikin Ngakak Netizen TikTok?

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan. Menurut Fandi, penyidik Kejati Sumatera Selatan, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee. Scroll lebih lanjut ya.

"Tersangka mulai hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas wanita," tegas Kasi Intel, Senin, 10 Juli 2023.

Viral Najwa Shihab Sebut Jokowi Nebeng TNI AU Jadi Sorotan TikTokers Ini

Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar Pedas Nanakot Usai Insiden TikTokers Makan Sushi Basi Hasil Jastip dari Bali

"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang," tuturnya.

Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama seleb TikTok Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, hari ini.

Lina Mukherjee

Photo :
  • ANTARA / Nova Wahyudi

Tersangka Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumatera Selatan, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya. Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam.

Melalui video TikToknya, dia secara terbuka menyatakan bahwa dia makan daging babi sebanyak 3 kali. Dua kali sebelumnya tidak disengaja, dan ketiga kalinya dia makan daging babi dengan sadar. Tak ayal, Lina menyinggung umat Islam lainnya dengan mengucapkan basmallah sambil makan daging babi.

Sebelumnya, Lina telah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, ia berhalangan hadir di panggilan pertamanya dengan alasan tidak dapat tiket pesawat saat lebaran.

Kala itu, usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Lina Mukherjee justru diizinkan pulang. Ia tidak ditahan karena memiliki penyakit lambung yang parah.

 

Anggota DPRD Kalbar, Paulus Andy Mursalim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembelian tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, oleh Kejati Kalbar, Pontianak, Senin 5 Oktober 2024.

Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Paulus Andy Mursalim (PAM), Anggota DPRD Kalimantan Barat terpilih periode 2024-2029 ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Seni

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024