Lina Mukherjee Menangis Jelang Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
PALEMBANG – Selebgram sekaligus TikTokers Lina Mukherjee menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini, Selasa, 25 Juli 2023.
Lina akan diadili di meja hijau, usai mengunggah postingan video kontroversial di akun TikTok miliknya, yaitu makan kriuk kulit babi sambil membaca bismillah. Scroll lebih lanjut ya.
Sebelum disidang, saat diwawancarai awak media, Lina sempat menangis lantaran selama mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang, belum sempat menelepon ibunya. Lina Mukherjee mengakui rindu dengan ibu.
"Saya kangen ibu. Di Rutan saya tidak bisa nelepon ibuku yang jauh di Kalimantan sana," kata dia, sambil menangis.
Sementara itu, saat ditanya terkait kuasa hukumnya yang tidak hadir di dalam persidangan, Lina mengatakan tidak mengetahui. Dirinya mengaku sempat menelpon kuasa hukumnya namun tidak ada respon.
"Saya tidak tahu kenapa dia tiba-tiba tidak hadir hari ini. Saya sempat nelpon tapi tidak ada respons dari dia," akunya.
Sehubungan dengan kuasa hukumnya yang tidak hadir, kuasa hukum Lina Mukherjee digantikan sementara dengan kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang, Supendi.
Sementara itu, di luar ruang sidang terlihat puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Srikandi Sumatera Selatan hadir untuk mengawal sidang tersebut.
Sekretaris PP Srikandi DPW Provinsi Sumatera Selatan, Indriana, mengatakan kedatangan para anggota bertujuan untuk menghadiri persidangan Lina Mukherjee.
"Tujuan kami datang ke sini untuk menghadiri persidangan Lina Mukherjee. Aksi kami damai disini, kami tidak melakukan orasi, kami hanya membawa banner dan hanya mewakili dari organisasi Pemuda Pancasila," terangnya.
Dikatakannya, bahwa anggota PP Srikandi DPW Sumatera Selatan yang datang ke lokasi, berjumlah kurang lebih dua puluh orang, dan anggota lainnya akan menyusul.
"Jadi di sini rencananya kami akan ikut masuk dalam ruangan. Harapan kita datang kesini supaya majelis hakim yang memimpin sidang menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Jangan ada penistaan agama lagi di Indonesia dan ini jadi pelajaran buat orang lain," katanya.