Razman Akui Sebar Hasil USG Lolly atas Perintah Vadel

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa alasan membeberkan hasil USG Laura Meizani alias Lolly bukan kemauannya sendiri melainkan atas perintah kliennya, Vadel Badjideh.

Bersyukur Lolly Bilang 'I Love you', Vadel Badjideh: Buat Opini Publik Jadi Lebih Baik

"Kalau dikatakan membuka data pribadi kesehatan, bukan kemauan saya, tapi atas permintaan Vadel,” kata Razman.

Lebih lanjut, tindakannya tersebut dianggap sebagai jawaban dari tuduhan Nikita Mirzani ke Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi kepada Lolly.

Reaksi Vadel Badjideh Saat Tahu Masalahnya dengan Nikita Mirzani Sampai Go Internasional

“Kedua, itu dalam rangka menjawab tuduhan laporan Vadel soal melakukan kekerasan atau hubungan intim dengan anak di bawah umur atau pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi. Karena disebut-sebut aborsi dan dituduh pelakunya adalah Vadel, maka keluarga meminta kepada saya ‘Pak tolong bangkit dan ungkap ini’ bahwa ada USG negatif," ungkap Razman.

Lolly dan Vadel Badjideh

Photo :
  • IG @lauradumpie
Nikita Mirzani Pasang Taruhan Rp5 Miliar untuk Netizen yang Berani Prediksi Nasib Vadel Badjideh

Menurut Razman, selagi tidak mengungkapkan nama rumah sakit dan nama dokter yang melakukan USG kepada Lolly, hal itu tidak menjadi masalah.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui melaporkan Razman dan Vadel karena telah menyebarkan foto USG Lolly kepada wartawan dalam salah satu press conference yang mereka adakan.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis 3 Oktober 2024.

Niki melaporkan Razman dan Vadel terkait Pasal 67 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh Saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya