Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh, Segini Nafkah Anak yang Harus Dipenuhi Edward Akbar

Kimberly Rider dan Edward Akbar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada hari ini, Jumat, 29 November 2024. Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang dibacakan secara e-Court.

Pakaiannya Dinilai Terlalu Terbuka di Tengah Proses Cerai, Asri Welas: Namanya Profesional

Setelah resmi bercerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Kimberly sebagai seorang ibu. Sebagai informasi, selama menjalin rumah tangga, Kimberly dan Edward dikaruniai dua orang anak. Scroll kebih lanjut.

"Bahwa perkawinan antara Penggugat (Kimberly Ryder) dan Tergugat (Edward Akbar) telah dinyatakan putus karena perceraian," bunyi putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Tegaskan Tak Akan Rujuk dengan Paula Verhoeven, Kuasa Hukum: Baim Ingin Cerai!

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi putusan itu. 

Ramalan Hard Gumay tentang Artis Inisial A yang Akan Cerai di Akhir Tahun, Nama Andre Taulany-Asri Welas jadi Sorotan

Setelah resmi bercerai, dalam lembar putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Edward harus membayar nafkah anak sebesar Rp6 juta perbulan untuk dua orang anak. 

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 % (sepuluh persen)," bunyi putusan itu.

Kimberly Rider

Photo :
  • IG @kimbrlyryder

Sebagai informasi, Kimberly menggugat cerai Edward Akbar pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan cerai itu didaftarkan Kimberly melalui kuasa hukum secara online atau e-court, dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly menggugat cerai Edward di usia pernikahan kurang lebih enam tahun dan sudah dikaruniai dua orang anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya