Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Utang Rp94 Miliar Jadi Sorotan
- IG @ratnagalih
Jakarta, VIVA – Drama hukum yang melibatkan Muhammad Sawkani, suami artis Ratna Galih, terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya. Sawkani, yang menjadi penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) di Kalimantan Selatan, justru memperlihatkan sikap yang dipertanyakan. Hingga kini, ia belum pernah hadir langsung dalam agenda rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, ketidakhadiran debitor sepanjang persidangan dapat berujung pada pernyataan pailit oleh pengadilan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan Sawkani tidak juga muncul, status pailit akan menjadi ancaman nyata baginya. Scroll lebih lanjut ya.
Dalam putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Sawkani dinyatakan telah memberikan jaminan pribadi atas utang PT ATS. Ini berarti, ia bertanggung jawab penuh untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan tersebut.
“Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis, 13 Maret 2025.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Sawkani secara hukum telah terikat dalam hubungan tanggung-menanggung bersama PT ATS. Dengan demikian, ia harus menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang tersebut. Jika tidak, konsekuensi kepailitan akan sulit dihindari dan berdampak besar terhadap kehidupannya di masa depan.
Ratna Galih
- IG @ratnagalih
Tak hanya itu, gaya hidup Sawkani dan istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri pun menjadi sorotan. Apabila ia benar-benar dinyatakan pailit, maka seluruh aset yang dimilikinya, termasuk yang tercatat atas nama istrinya, Ratna Galih, bahkan rekening pribadi mereka bisa disita dan dilelang oleh kurator untuk menutupi utang yang mencapai Rp 94 miliar.
Saat ini, terdapat sembilan aset berupa tanah dan bangunan milik Sawkani yang telah dijaminkan ke bank. Aset-aset tersebut dipastikan akan disita dan dilelang oleh kurator. Jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar utang, maka aset lain, termasuk rumah mereka di Bali, berisiko mengalami nasib serupa.
