Bobon Santoso Patenkan Hak Cipta untuk Konten Masak Besar
- VIVA/Destriadi Yunas.
Jakarta, VIVA – Bobon Santoso membuat perlindungan hak cipta terhadap konten Masak Besar yang sejauh ini kerap dibagikan di media sosial. Belakangan ini, timbul kontroversi masalah konten masak besar akibat Willie Salim yang kehilangan 200 kilogram daging rendang di Palembang. Menyusul banyaknya kontroversi, Bobon Santoso memberikan hak cipta terhadap konten masak besar yang kini diklaim sebagai konten yang ia pelopori.
Hal ini dilakukan oleh Bobon Santoso guna menjaga orisinalitas karya dan memberikan perlindungan terhadap ide kreativitas yang telah ia buat sejak 2019.
"Masak Besar Bobon Santoso kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta. Ini adalah wujud nyata dari komitmen saya untuk menjaga orisinalitas karya serta memberikan pelindungan yang layak atas ide dan kreativitas yang telah saya bangun sejak Februari 2019," bunyi keterangan dalam unggahan Bobon Santoso di Instagram, dikutip Senin 14 April 2025.
Bagi Bobon Santoso, konten masak besar ini layak dipatenkan sebagai miliknya karena merupakan mimpi yang diawali dengan berbagai eksperimen, riset, hingga kemampuan yang telah ia curahkan dalam perjalanan panjang sebagai konten kreator.
Namun, belakangan ini justru ada konten-konten masak besar lainnya yang terkesan hendak menyaingi milik Bobon Santoso. Oleh sebab itu, Bobon Santoso merasa konten yang lahir dari idenya ini perlu diakui secara hukum.
"Masak Besar Bobon Santoso bukan sekadar sebuah konten digital. Ia adalah manifestasi dari mimpi, riset, eksperimen, dan passion yang telah saya curahkan dalam perjalanan panjang sebagai kreator. Setiap video, setiap ide besar yang terwujud di dalamnya, lahir dari proses yang tidak instan dan penuh perjuangan," jelasnya.
Dengan terdaftarnya konten masak besar dalam pelindungan hak cipta ini, Bobon Santoso ingin dihormati oleh konten kreator lainnya yang hendak membuat karya serupa. Bobon Santoso menegaskan bahwa keputusan mendaftarkan hak cipta ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai orisinalitas, integritas proses kreatif, dan hak moral sebagai pencipta.
"Saya berharap pelindungan hukum terhadap Masak Besar Bobon Santoso juga dapat menjadi inspirasi bagi para kreator lainnya bahwa karya bukan hanya untuk dibagikan, tetapi juga untuk dijaga, dihormati, dan dibela," tutupnya.
