Respons Psikolog soal Paula Verhoeven Dituding Idap Penyakit HIV
- IG @paula_verhoeven
Jakarta, VIVA – Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven belum juga mereda dan terus memantik perhatian publik. Kini, justru muncul isu terkait dugaan serius mengenai kondisi kesehatan Paula.Â
Isu tak sedap itu menyebutkan bahwa Paula dinyatakan positif HIV, memicu kehebohan dan spekulasi liar di media sosial.
Seiring memanasnya polemik ini, psikolog klinis Kasandra Putranto angkat bicara. Dia menyoroti berbagai aspek hukum dan etika terkait penyebaran informasi medis pribadi.
Sebagai seorang psikolog klinis, Kasandra menegaskan bahwa seorang psikolog hanya bisa memberikan pendapat psikologis apabila sudah melakukan pemeriksaan langsung dan mendapatkan informed consent dari individu yang bersangkutan.Â
Paula Verhoeven dan Baim Wong.
- Kolase Instagram.
Tanpa pemeriksaan tersebut, berbicara tentang kondisi psikologis pribadi seseorang tidak dapat dilakukan.
Menanggapi isu yang menuduh Paula mengidap penyakit HIV, Kasandra menekankan bahwa semua tenaga medis terikat oleh undang-undang kerahasiaan pasien.Â
"Tidak mungkin informasi medis seperti ini tersebar tanpa pelanggaran hukum," Psikolog Kasandra seperti dilansir YouTube Intens Investigasi.
Dia menambahkan, jika data atau dokumen medis tersebar, baik individu yang membocorkan maupun menyebarkannya dapat dikenai sanksi pidana.
Kasandra juga menyoroti bahwa penyebaran informasi sensitif ini bisa menyebabkan tekanan psikologis berat bagi korban.
"Penyebaran informasi pribadi seperti ini dapat memicu hate speech, hoaks, hingga gangguan psikologis mulai dari ringan, sedang, hingga berat," jelasnya.Â
Ia mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secepat mungkin.
Terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula sebagai "istri durhaka", Kasandra kembali mengingatkan bahwa penyebaran isi putusan yang menyentuh ranah privasi juga bisa melanggar etik dan hukum.Â
"Apalagi ini baru putusan tingkat pertama dan belum inkrah, masih bisa banding," jelasnya.
Psikolog Kasandra juga membenarkan langkah Paula untuk membela diri melalui jalur hukum. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperjuangkan keadilan, apalagi jika sudah mengalami ketidakadilan dan tekanan luar biasa.
Dalam kesempatan itu, Kasandra menanggapi soal isu Narcissistic Personality Disorder (NPD) yang disematkan pada Baim Wong. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan label gangguan jiwa kepada seseorang tanpa pemeriksaan medis yang sah.
"Self-diagnosis dan labeling sembarangan melanggar Undang-Undang ITE,"Â ujarnya.
Kasandra pun mengingatkan bahwa anak-anak pasangan tersebut bisa menjadi korban tidak langsung dari konflik ini. "Jejak digital yang tersebar akan sulit dihapus, dan itu bisa memengaruhi kondisi psikologis anak-anak di masa depan," katanya.
Terakhir, mengenai apakah situasi ini merupakan puncak kemarahan Paula, Kasandra mengatakan bahwa dorongan, tekanan, dan desakan yang berlarut-larut pada manusia bisa membuat seseorang akhirnya mencapai batas kesabarannya.
Namun, ia menegaskan, untuk memberikan analisis psikologis yang valid tetap diperlukan pemeriksaan langsung.
Kasus ini menjadi cermin betapa bahayanya penyebaran informasi pribadi tanpa dasar yang kuat. Kasandra mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana, tidak ikut menyebarkan, tidak mengomentari, dan tidak menjadi bagian dari kejahatan digital.