Respons Kuasa Hukum Baim Wong Soal Paula Lapor Komnas Perempuan: Halu!

Paula Verhoeven (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta, VIVA – Langkah Paula Verhoeven yang mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) guna mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan diskriminasi dari pejabat publik rupanya langsung mendapat respons keras dari pihak Baim Wong

Rumah Eks Menpora Hayono Isman Dijaga Polisi, Kuasa Hukum Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke Kapolri

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pihak Baim Wong menilai laporan Paula tidak berdasar dan justru menyebutnya sebagai halusinasi alias halu.

Fahmi menyatakan bahwa dalam proses perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, tidak ditemukan bukti adanya KDRT. 

Tampil Bareng, Kimberly Ryder dan Paula Verhoeven Jadi Sorotan

Ia bahkan mengutip isi putusan yang menyebut secara eksplisit bahwa tidak terbukti terjadi kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Fahmi Bachmid

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi
Bantah Punya Hubungan Asmara dengan Baim Wong, Kimberly Ryder Sudah Punya Pacar?

“Kalau dia enggak punya putusan, saya kasih putusannya. Baca halaman 113, secara tegas dinyatakan tidak terbukti ada KDRT. Itu adalah pertimbangan hakim. Itulah yang sah dan harus kita hormati,” ujar Fahmi Bachmid seperti dikutip YouTube Intens Investigasi.

Tak hanya itu, Fahmi juga menyindir pihak yang terus berbicara di media namun tidak pernah hadir di persidangan. Ia menyebut bahwa selama proses yang berlangsung sejak Oktober 2024 hingga April 2025, pihak yang bersangkutan tidak pernah hadir sekalipun di ruang sidang.

“Kalau tidak pernah ikut sidang, saya anggap ini orang yang lagi halu. Seakan-akan terjadi sesuatu ke sana kemari, padahal tidak tahu apa-apa tentang proses yang sebenarnya terjadi di persidangan,” tegasnya.

Namun, tim kuasa hukum Paula Verhoeven tak tinggal diam. Siti Aminah, selaku pengacara Paula, menegaskan bahwa kliennya datang ke Komnas Perempuan bukan untuk membuktikan KDRT dalam konteks hukum Pengadilan Agama, melainkan untuk menyampaikan pengalaman kekerasan yang dirasakannya agar bisa dianalisis sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.

“Ibu Paula menyampaikan KDRT yang ia alami di Pengadilan Agama itu agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami, bukan dalam konteks terbukti atau tidak terbukti. Dan itulah yang harus dianalisis oleh hakim terkait pengambilan keputusan,” jelas Siti Aminah dikutip VIVA.co.id.

Paula Verhoeven

Photo :
  • IG @paula_verhoeven

Ia juga mengungkapkan adanya bentuk kekerasan lain yang dialami Paula selama pernikahan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga ekonomi. Pihak Paula bahkan membawa barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan ahli digital forensik untuk memperkuat laporan mereka.

Tak hanya itu, Siti juga menyoroti soal potensi kekerasan berbasis kontrol melalui rekaman yang disebarkan tanpa izin. Ia menilai bahwa tindakan merekam secara diam-diam di ruang privat seperti rumah tangga, apalagi sampai digunakan sebagai alat tekanan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap rasa aman seorang perempuan.

“Kalau lu enggak nurut, rekaman ini gue sebar, itu adalah bentuk kontrol. Dalam konteks hak asasi manusia, khususnya hak perempuan, itu dikategorikan sebagai kekerasan,” tegas Siti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya