Keenan Nasution Siapkan Tuntutan Baru untuk Vidi Aldiano?
- IG @vidialdiano
VIVA – Perseteruan hukum terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” antara penciptanya, Keenan Nasution, dan penyanyi Vidi Aldiano tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Melalui kuasa hukumnya, Tiffany, Keenan menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata tambahan yang akan diajukan dalam waktu dekat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran mechanical rights atas lagu yang telah menjadi bagian penting dari sejarah musik Indonesia tersebut.
“Terkait mechanical rights, kami akan ada lanjutannya lagi dalam waktu dekat,” kata Tiffany dalam sesi wawancara daring melalui Google Meet baru-baru ini.
Meskipun memberikan pernyataan tersebut, Tiffany belum bersedia mengungkapkan lebih rinci mengenai bentuk dan isi gugatan yang dimaksud.
Sebelumnya, polemik ini mencuat ke publik setelah Daryl Nasution, putra dari Keenan Nasution, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas versi lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikan oleh Vidi Aldiano dan beredar di platform streaming musik digital seperti Spotify. Ia menyatakan bahwa lagu tersebut diunggah oleh VA Records, label rekaman milik Vidi Aldiano, dan bukan oleh Suara Hati, label yang sebelumnya memiliki kerja sama resmi dengan Keenan.
“Kalau kita lihat metadata song credit di platform digital, akan terlihat siapa yang mengunggah lagu dan siapa penciptanya. Ternyata, yang mengunggah bukan Suara Hati, melainkan VA Records,” kata Daryl.
Tak hanya soal distribusi digital, Daryl juga mengungkap kejanggalan dalam pencantuman nama pencipta lagu pada metadata. Menurutnya, nama VA Records tercantum sebagai salah satu penulis lagu, berdampingan dengan nama ayahnya, Keenan Nasution. Hal ini menjadi persoalan serius karena lagu “Nuansa Bening” sebenarnya diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
“Sekarang semuanya berbasis sistem. Hal ini memungkinkan VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu, padahal jelas-jelas itu bukan ciptaan mereka,” ujar Daryl.
Situasi ini semakin memanas setelah diketahui bahwa Keenan telah lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam dokumen gugatan itu, Keenan menuduh Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin resmi dalam lebih dari 300 penampilan sejak tahun 2008 hingga 2024. Atas pelanggaran tersebut, Keenan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
Perkara ini menyoroti kompleksitas pengelolaan hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia, terutama dalam era distribusi digital di mana pencatatan metadata menjadi dasar penting dalam menentukan hak atas karya. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para musisi dan pelaku industri hiburan agar lebih berhati-hati dalam mengelola hak kekayaan intelektual, termasuk hak moral dan ekonomi atas lagu.
