- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Sidang keempat Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang beragendakan putusan sela dari majelis hakim digelar hari ini, Selasa 25 Juli 2017.
Pada sidang kali ini, majelis hakim ternyata menolak eksepsi untuk Ridho Rhoma yang diajukan pada 4 Juli 2017 lalu. Rhoma Irama yang ikut hadir dalam ruang sidang tampak kecewa dengan keputusan hakim.
"Jadi begini, eksepsi ditolak itu tujuannya untuk melanjutkan persidangan, kalau eksepsi diterima berarti persidangan tidak dilanjutkan," ungkap Rhoma Irama usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Untuk agenda sidang selanjutnya yang jatuh pada 1 Agustus mendatang akan menghadirkan empat orang saksi ahli.
"Nah, jadi tadi hakim telah memutuskan sidang dengan agenda berikut untuk mendengarkan keterangan para saksi ahli baru setelah itu vonis tahapannya," ujar Rhoma.
Raja dangdut ini juga berharap, jika vonis hakim nantinya bisa sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional, agar putranya tersebut segara direhabilitasi.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya pada majelis hakim, agar konsisten dengan rekomendasi BNN, yaitu assesment terpadu dari BNN bahwa Ridho harus direhab," tambahnya. (asp)