Istri Siri: Vicky Prasetyo Tak Pernah Nafkahi Anak

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • Shalli/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Setelah dikabarkan sempat dekat dengan sejumlah artis seperti Zaskia Gotik dan Femmy Permatasari, Vicky Prasetyo selama ini ternyata telah mempunyai seorang anak dari pernikahan sirinya bersama seorang wanita bernama Roihana Azizah Fitri Octavia.

Terpopuler: Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan, Ruben Onsu-Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Komunikasi

Wanita yang biasa disapa Vivi itu mengaku, sejak menikah secara agama dengan Vicky, dia sama sekali tidak pernah dinafkahi. Bahkan mobil yang dititipkan kepadanya untuk dijual pun tak ada kejelasannya hingga saat ini.

"Mobil aku ada titip jual sama Vicky semua diminta STNK dan BPKB-nya sama dia. Salahnya aku memang enggak terima MoU, karena aku pikir suami sendiri dan aku percaya saja. Hitungan 5 bulan, aku minta MoU dia selalu menghindar. Terus aku minta BPKB dong, dia selalu bilang, 'sabar sabar',"  ujar Vivi saat ditemui VIVA.co.id di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Vivi mengaku, sejak menikah secara siri dengan Vicky, dia sama sekali tidak pernah tinggal di kediaman Vicky.

Bahkan, karena kelakuan Vicky yang dinilai selalu merugikannya tersebut, Vivi mengaku kerap ingin meninggalkan Vicky, namun pria itu selalu meminta maaf dan menjanjikan hal-hal tertentu sehingga Vivi pun kembali luluh.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Salah satunya, Vicky disebut-sebut pernah menjanjikan akan membelikan apartemen untuknya dan anak mereka, yang sampai hari ini tak kunjung terealisasi.

Kuasa hukum Vivi, Henry Indraguna menjelaskan, semua hal itu ternyata hanyalah janji manis semata. Karena nyatanya hingga saat ini Vivi justru tidak diizinkan bertemu dengan mantan kekasih Zaskia Gotik itu. Untuk itulah, pihaknya mengirimkan somasi kepada Vicky, yang harus segera direspons olehnya sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami mengirim somasi kepada Vicky tanggal 29 Agustus 2017. Kami harapkan dalam waktu 3x24 jam direspons. Tapi apabila enggak direspons, maka ibu Vivi akan lapor ke Polda Metro Jaya dengan ancaman dugaan UU perlindungan anak," kata Henry Indraguna. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya