Ahmad Dhani Sambangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Ahmad Dhani
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim Mabes Polri, atas pemberitaan yang menyebut jika dia bukanlah pemilik Masterpiece Karaoke, atau bahkan sudah dipecat dari manajemen karaoke tersebut.

Ahmad Dhani Minta JPU Hadirkan Saksi Lebih dari Satu Orang

Dia mengaku, kasus tahun 2014 di mana sejumlah media juga sempat dilaporkannya ke pihak Dewan Pers, dinilainya tidak bisa memberikan efek jera. Sehingga kali ini dia memilih untuk langsung melaporkannya ke pihak Bareskrim.

"Ternyata laporan saya ke Dewan Pers itu tidak membuat beberapa wartawan, redpel atau editor dari media online itu jera. Maka dari itu saya hari ini terpaksa melaporkan (ke polisi) karena ini sudah enggak benar. Karena ini hoax, kok dipelihara," ujar Dhani di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.

Sidang Lagi, Ahmad Dhani Hanya Ditemani Dul

Musisi berkepala plontos itu mengaku, apa yang dilakukannya dengan melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim ini, dalam rangka mendukung Presiden Jokowi dalam memberantas hoax.

"Kebetulan bapak presiden kita juga melakukan hal sama, memberantas hoax. Saya Ahmad Dhani mendukung Presiden RI memberantas hoax. Maka dari itu saya laporkan lah online-online yang kemarin memberitakan hoax," kata Dhani.

Ahmad Dhani 'Takut' Pakai Kaus #2019GantiPresiden

Suami dari Mulan Jameela itu memastikan, pemberitaan mengenai dipecatnya dia dari Masterpiece Karaoke itu sama sekali tidak berdasar. Dan pastinya bukan didapatkan dari sumber resmi yang terpercaya.

"Jadi saya yakin kalau wartawan ini di BAP (berita acara pemeriksaan), dari mana mereka tahu bahwa Ahmad Dhani dipecat Masterpiece, mereka pasti tidak mendapatkannya dari sumber resmi, mereka mendapatkan dari sumber hoax," ujarnya.

Diketahui, total ada 10 media online yang dilaporkan Ahmad Dhani terkait pemberitaan tersebut. 10 media itulah yang dinilainya mudah dilacak karena merupakan media online yang cukup besar. Sementara media online lainnya masih akan ditindaklanjuti apabila pihaknya berhasil menemukan alamat atau identitas pemilik media-media tersebut.

Kesemua media itu dilaporkan Ahmad Dhani karena dinilai telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya