Kamera Hilang, Dea Imut Tuntut Perusahaan Ekspedisi

Dea Imut
Sumber :
  • Beno/VIVAnews

VIVA.co.id – Dea Annisa atau akran disapa Dea Imut menuntut perusahaan ekspedisi bertaraf internasional, DHL, karena melalui perusahaan tersebut ia kehilangan kamera bernilai Rp259 juta setelah pajak. Henry Indraguna ditunjuknya sebagai kuasa hukum untuk menuntut keadilan. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Dea melalui pamamnya, Diad Ote menggunakan jasa DHL pada 6 September 2017, untuk mengirimkan kamera tersebut kepada rekannya bernama Suhadi (Toto) di Malang, yang merupakan pembeli kamera. 

Diad mengirim melalui jasa DHL yang terletak di Pancoran dengan kesepakatan dua hari sampai, tapi ternyata hingga Jumat, 9 September 2017 barang tak kunjung sampai di tangan Suhadi atau pun Toto. Penerima ini adalah dua orang. 

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Alhasil, pihak Dea  mendatangi kantor DHL meminta klarifikasi. Usut punya usut, ternyata DHL mengaku bahwa kamera tersebut telah diambil langsung oleh pihak penerima dan memberikan foto kopi KTP di DHL Malang. 

Namun nyatanya, Suhadi atau Toto yang bersangkutan tidak mengambilnya. Apalagi nama dan foto wajah di foto copy KTP tersebut tidak sesuai. Nama dalam KTP tersebut bertuliskan Totok Suhadi. Sedangkan, nama yang dimaksud dalam tujuan ekspedisi barang itu adalah dua orang yang berbeda. 

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Dugaan kami ada modus kejahatan. KTP ini kemungkinan sekali KTP palsu," ujar Henry saat ditemui di kawasan Permata Hijau Jakarta pada Kamis, 28 September 2017.

Henry kemudian, menjelaskan karena saat pengiriman barang tidak sesuai kesepakatan untuk dikirim ke rumah, pihak DHL tidak memberikan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Dea sebagai pengirim. 

Persoalan tersebut semakin membuat pihak keluarga semakin kecewa ketika pihak DHL tidak memiliki itikad untuk kooperatif menyelesaikan persoalan bersama dengan baik. Setelah beberapa kali dimintai tanggung jawab, pihak DHL malah meminta hal itu case close saja. 

Atas sikap tersebut, akhirnya Dea beserta pihak keluarga sepakat untuk mengurus persoalan tersebut ke ranah hukum. Pada 26 September, pihak keluarga melalui kuasa hukum, Henry Indraguna melayangkan somasi ke pihak DHL. 

"Ternyata lebih sedihnya lagi somasi ini tidak direspons oleh DHL. Kontak kepada kami saja tidak. Seolah-olah tidak ada apa-apa, siapa anda, dan enggak tahu," ujarnya. 

Henry masih menunggu hingga jam terakhir hari ini pihak DHL menunjukkan itikad baik dengan mengontak pihak Henry atau keluarga Dea. Paling tidak hingga Senin itikad baik DHL masih ditunggu. 

Pada Selasa, rencananya tim Henry bersama keluarga akan membawa kasus ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan kemungkinan ancaman 4-5 tahun penjara. "Saat ini kita masih berfikir positif. Saya bilang sama pihak Dea siapa tahu pejabat DHL itu masih sibuk," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya