FUI Resmi Polisikan Joshua Suherman

Joshua Suherman.
Sumber :
  • nuvola gloria/VIVAlife

VIVA – Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan penyanyi sekaligus komika, Joshua Suherman dalam aksinya saat stand up comedy telah diterima oleh pihak Bareskrim pada Selasa 9 Januari 2018.

Terungkap, Nikita Willy Akui Pernah Labrak Joshua

Berdasarkan nomor LP/30/1/2018 atas laporan dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik Youtube, Joshua selanjutnya akan diperiksa oleh di Mabes Polri.

"Alhamdulillah pada hari ini laporan kami dari Forum Umat Islam Bersatu diterima oleh Bareskrim terkait laporan terhadap penghinaan agama, pelecehan agama yang dilakukan Joshua Suherman," ucap Rahmat Hirman saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa sore 9 Januari 2018.

Dijadikan Bahan Roasting, Jefri Nichol Siapkan Mental Biar Gak Baper

Sebagai Ketua Umum FUI, Rahmat Hirman mengucapkan bahwa materi stand up comedy yang dibawa oleh Joshua mengandung pelecehan agama.

"Ia membandingkan Annisa dan Cherly, terhadap keunggulan Annisa selama ini karena dia adalah seorang muslim. Inilah yang membuat para umat muslim kemudian merasa dilecehkan dalam hal ini," terang Rahmat.

Terjun ke Dunia Akting, Clairine Clay Sering Tanya Pendapat Joshua Suherman

Ketika ditanya perihal permintaan perlindungan hukum dari pihak Joshua, pengacara FUI yaitu Deddy Suhardadi mengatakan bahwa hal tersebut wajar dilakukan sebagai pihak terlapor.

"Hak setiap orang meminta bantuan hukum, baik ke LBH maupun ke GP Ansor saya kira sah-sah saja dalam aturan hukum kita," jelasnya.

Terkait dengan laporan yang telah dicatat oleh Bareskrim Mabes Polri, kasus ini dikenakan tiga pasal yaitu pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun  2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156a KUHP.

Nama Joshua mendadak sering disebut-sebut pasca video stand up comedy-nya yang membawa-bawa agama Islam menjadi viral di media sosial. Tidak hanya Joshua, namun juga komika lainnya yaitu Ge Pamungkas juga berada dalam kasus yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya