Diperiksa Polisi, Dewi Perssik Dicecar Soal Ini

Dewi Perssik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Dewi Perssik dirasa perlu sebagai bentuk klarifikasi guna menentukan apakah sebenarnya ada tindak pidana dalam pelaporan yang dilakukan petugas TransJakarta bernama Harry Maulana kepada suaminya, Angga Wijaya.

Dewi Perssik Siap Fasilitasi Fuji untuk Main Sinetron

Untuk itu, polisi memeriksa artis yang akrab disapa Depe itu Rabu malam, 10 Januari 2018. Dalam pemeriksaan polisi mencari tahu apakah Depe ada dalam mobil yang menerobos jalur busway.

"Kemarin kita tanya yang bersangkutan apakah memang mengendarai mobil itu kan, seperti itu kita tanya jadi proses seperti itu, nanti lidik akan gelar kira-kira apakah ada keterangan perlu saksi lain kalau ada periksa yang lain. Kemudian setelah saksi barbuk kita gelar apakah ada pidana atau tidak. Kalau tidak, kita hentikan. Kalau ada kita naikkan ke penyidikan," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis 11 Januari 2018.

Mayang Nyanyi di 40 Harian Vanessa Angel, Millen Pamer Foto USG

Setelah memeriksa Depe, polisi berencana memeriksa sopir mobil saat itu yang tak lain adalah Angga, juga asisten Depe yang disebut ada dalam mobil saat kejadian dan menderita asma sehingga akhirnya mobil dia menerobos jalur busway. Namun, kata Argo tahap itu masih jauh sekali.

Polisi juga akan memeriksa ahli. Baru akan melakukan gelar perkara.

Dewi Perssik Tegas Nyatakan Akan Bela Fuji dan Gala

"Nanti kita cek yang ancam siapa, yang masalah buka tutup apakah driver, apa yang jaga akan kita dalami dan nanti kita buktikan yang ngomong siapa dan ngomong apa. Nanti kita cek ke saksi ahli pidana bener enggak. Semua masih panjang. Kita tunggu kalau semua sudah kita periksa, kita gelar kita lihat seperti apa hasilnya," katanya.

Kasus cekcok antara petugas Transjakarta yang menjaga portal busway dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berlanjut ke jalur hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil itu diketahui merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik.

Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke polisi. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan itu disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tak tinggal diam, pedangdut Dewi Perssik dan suaminya juga Angga melaporkan balik petugas jalur TransJakarta, Senin malam, 4 Desember 2017 di Polda Metro Jaya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana, Angga melaporkan balik Harry. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya