Ramai Edaran Larangan Lagu Barat, Ini Jawaban Ketua KPID Jabar

Ilustrasi mendengarkan musik.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat ramai diperbincangkan. Dalam surat tersebut KPID Jabar membatasi penyiaran lagu-lagu barat. 

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

Dihubungi VIVA.co.id, Selasa 26 Februari 2019, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Dede Fardiah, mengatakan alasan dikeluarkannya aturan tersebut sudah melalui berbagai rapat dan pengkajian yang panjang.

Menurutnya, alasan tersebut mengacu pada Pasal 20 ayat 1 dan juga Pasal 38 dalam P3SPS yang menyebutkan konten penyiaran yang terindikasi mengandung unsur seksual, atau cabul, baik dalam adegan maupun lirik tidak boleh diperlihatkan, terutama bagi anak-anak di bawah umur.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

"Jadi surat edaran itu kan kami tentu berdasarkan rapat pleno komisoner, dimana kami melakukan rapat kemudian mengkaji berbagai lagu berdasarkan aduan yang disampaikan masyarakat, dan berdasarkan pemantauan KPID Jawa Barat kemudian kami memilih beberapa lagu," kata Dedeh.

Berawal dari berbagai aduan dan kekhawatiran masyarakat Jawa Barat, mengenai lagu-lagu barat yang menampilkan adegan fulgar, rupanya KPID sempat mengindikasi 86 lagu yang harus dibatasi penayangannya di media televisi.

BMKG: Potensi Hujan Badai Disertai Petir di DKI Jakarta

"Memang awalnya ada sekitar 86 lagu kemudian 52 itu berdasarkan masyarakat dan 34 berdasarkan pemantauan, nah kemudian kita kaji kita telaah juga mendengarkan berbagai pendapat ahli kemudian terindikasi dari lagu-lagu itu sesuai dengan amanah UU penyiaran dan P3SPS," tuturnya.

Ia menambahkan, "Ada di sana yang memuat bahwa program siaran, kan juga harus mementingkan kepentingan anak dan perempuan, di Pasal 20 Ayat 1 di P3SPS disitu ada konten lembaga penyiaran dalam menyajikan lagu yang memang memuat lirik yang bermuatan nuansa seks, adegan seks atau bersifat cabul dan lain sebagainya.”

Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan para pemilik media bisa mengerti. Berbagai sanksi yang akan diberikan pun beragam. Mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian program yang bersangkutan.

"Ada Pasal 38 disebutkan bahwa sebuah siaran itu dikategorikan sebagai dewasa itu adegan siarnya diatas jam 10 malam sampai jam 3 (dini hari).Berdasarkan hasil itu kami melakukan kajian, telaah, kemudian kami memutuskan bahwa membuat surat edaran pada Lembaga Penyiaran yang berada di wilayah Jawa Barat," ujar Dedeh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya