Konser Ari Lasso Batal, Anang Minta Ada Regulasi yang Lindungi Musisi

sorot musik anang hermansyah ruu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Ari Lasso telah mengumumkan bahwa konser Perjalanan Panjang Ari Lasso yang sedianya digelar Rabu malam 16 Oktober 2019 di The Kasablanka Hall, Tebet, Jakarta Selatan, batal dilaksanakan. Dibatalkannya konser karena sikap pihak promotor yang dianggap tidak profesional.

Anang dan Hary Tanoe Bertemu Bahas ASIX, Apa Isi Diskusinya

Sebagai rekan sesama musisi, Anang Hermansyah mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi catatan serius dalam industri musik di Indonesia. Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 itu mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa Ari Lasso dalam pembatalan konser yang dilakukan promotor penyelenggara konser.

"Ini peristiwa klasik di era 1990-an. Apalagi menimpa musisi besar sekaliber Ari Lasso. Para pemangku kepentingan harus dapat memetik hikmah dari peristiwa ini," ujar Anang kepada VIVA hari Kamis, 17 Oktober 2019.

Daftar 229 Aset Kripto yang Dapat Izin Bappebti, ASIX Belum Termasuk

Musisi asal Jember ini menyebutkan dampak dari pembatalan konser itu cukup besar baik bagi artis dan masyarakat yang telah membeli tiket konser tersebut. Menurut dia, kendati tiket konser akan dikembalikan oleh penyelenggara namun kerugian lainnya bagi penonton tak dapat diganti.

"Bagaimana dengan penonton yang berasal dari luar Jakarta, mereka beli tiket pesawat dan sewa hotel. Itu tidak diganti oleh penyelenggara," ucap suaminya Ashanty itu.

Fakta-fakta ASIX Token Dilarang hingga Jawaban Anang Hermansyah

Anang Hermansyah menyebutkan, kondisi semacam ini tidak boleh terjadi lagi di waktu-waktu mendatang. Menurut dia, jika terdapat aturan atau norma yang mensyaratkan bahwa promotor atau penyelenggara pertunjukan harus tersertifikasi serta promotor memiliki jaminan bank, peristiwa yang menimpa Ari Lasso dapat dihindari.

Karenanya, para pemangku kepentingan seperti asosiasi perlu duduk bersama untuk memikirkan norma terkait hal tersebut. Norma atau regulasi tersebut di satu sisi dapat menjadi panduan bagi para pelaku pertunjukan. Sedangkan di sisi lainnya juga memberi perlindungan terhadap para pelaku industri musik. 
"Intinya pelaku industri musik harus mendapat proteksi," tegas Anang.

Menurut Anang Hermansyah, banyaknya pihak yang berkiprah dalam industri pertunjukan musik merupakan sinyal positif bagi perkembangan industri musik di Indonesia. Hanya saja, para pihak tersebut harus profesional dalam melakukan kerjanya.

"Seperti dalam kasus yang menimpa Ari Lasso ini harusnya H-7 pihak promotor telah menyelesaikan kewajibannya. Mestinya peristiwa ini bisa terdeteksi bukan saat hari H," kata Anang lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya