Ramai Pengguna Musik Komersil Wajib Bayar Royalti, Apa Sih Itu?

Ilustrasi mendengarkan musik.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Presiden Joko Widodo resmi teken aturan soal royalti bagi musisi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang diterbitkan tersebut adalah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Salah satu ketentuan dalam PP yang ditanda tangani pada 30 Maret 2021 itu adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3. Simak di sini ya.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3. Lalu, apa sih royalti itu? 

Abeliano Menyemangati Hati dengan Lagu Terbaru, Hoping You'll Be Mine

Dihimpun VIVA dari berbagai sumber, royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam. 

Beberapa yang bisa dijadikan contoh, di antaranya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual atau seorang penulis bisa mendapatkan royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual. 

Melodi Bali Memukau New York: Navicula dan Endah N Rhesa Luncurkan Album "Segara Gunung"

Ketentuan mengenai royalti ini, sudah berpayung hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yaitu penggunaan hak cipta dan hak paten, dengan detail sebagai berikut. 

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak serupa lainnya. 

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3. 

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual atau industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya