Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Perusahaan Label Virgoun Gugat TikTok

Ilustrasi Tik Tok.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – PT. Digital Rantai Maya (“DRM”) mengajukan gugatan terhadap TikTok Pte., Ltd dan ByteDance Inc. (Para Tergugat) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Januari 2021 lalu. Gugatan tersebut lantaran dugaan pelanggaran UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DRM adalah pemilik hak terkait yang sah sesuai dengan UU Hak Cipta atas album produk rekaman/master rekaman yaitu lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dibawakan oleh Virgoun, salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai Label/Produser rekaman selaku pemilik Hak Terkait.  

“Virgoun salah satu artis yang terkait perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selalu pemilik hak terkait,” kata kuasa Hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon D.H Sipahutar, Rabu 5 Januari 2021. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, kata Nixon, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 

Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta. 

“Oleh karena itu DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu tersebut karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram,” ungkap dia 

Selaku pemilik hak terkait, kata Nixon berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM  memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan Pengadaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

Tanpa izin

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Lebih lanjut Nixon mengungkap DRM menemukan data bahwa pada 2017 Para Tergugat mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu di atas secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM selaku pemilik hak terkait, dengan cara Para Tergugat mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh Para Tergugat yaitu platform yang bernama TikTok. 

Tindakan Para Tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya Para Tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya.

Perubahan Penampilan Virgoun Bikin Netizen Pangling: Kurusan

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DRM sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan Para Tergugat secara musyawarah dan kekeluargaan dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019, DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di Ruang meeting Lt.17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019 yang dilaksanakan secara daring. 

Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan Tiktok-Bytendance tersebut tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan, sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian. Namun Para Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik. DRM kemudian mengajukan gugatan kepada TikTok dan ByteDance sebagai upaya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah digelar sebanyak enam kali sejak April 2021 lalu. 

Viral Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR Rp20 Ribu, Para Tetangga Akhirnya Buka Suara

Pada sidang keenam yang dilaksanakan tanggal 9 November 2021 lalu dengan agenda persidangan Legal Standing dan Jawaban dari Tergugat. DRM Bersama Kuasa Hukum hadir di persidangan, sedangkan orang yang mengaku sebagai Pihak Tergugat tetap tidak dapat membuktikan legal standing sebagaimana yang diminta oleh Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum DRM menyatakan keberatan dan meminta Majelis Hakim mengembalikan agenda persidangan menjadi Pembuktian oleh Penggugat dikarenakan telah membawa alat bukti lengkap, Majelis Hakim menolak keberatan Kuasa Hukum DRM dan orang yang mengaku sebagai Pihak Tergugat untuk tetap mengikuti persidangan. 

Kuasa Hukum DRM meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut di atas tidak semata-mata untuk menuntut Para Tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yakni membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musikal. Selain itu untuk memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya