Kisruh Agnez Mo, Cita Citata: Sejak Kapan yang Nyanyi yang Bayar Royalti?

Pedangdut Cita Citata mantap hijrah kenakan hijab
Sumber :
  • IG @cita_citata

Jakarta, VIVA – Pedangdut Cita Citata turut menyoroti kasus sengketa royalti antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Dalam putusan pengadilan, pelantun lagu "Tak Ada Logika" tersebut diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Terpopuler: Alasan Jennifer Coppen Lahirkan Anak di Luar Nikah, hingga Reaksi Ibu Mertuanya

Melalui unggahan di Instagram Stories, Cita Citata mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan seorang penyanyi untuk membayar royalti kepada pencipta lagu. Ia menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dan mengundang tanda tanya. Scroll lebih lanjut ya.

"Sejak kapan yang nyanyi yang bayar royalti? Harusnya promotor dan EO yang bayar ke LMKN/LMK lalu ke pencipta lagu/label. Ini pengadilan lucu!" tulis Cita Citata dalam unggahannya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Agar Tak Ada Agnez Mo dan Ari Bias Jilid 2, LMKN Imbau Hal Ini

Selain mengomentari kasus Agnez Mo, Cita Citata juga menyoroti kasus hukum lain yang melibatkan Nanda Persada, yang dikenal sebagai pemegang hak paten akun gosip Instagram @lambe_turah. Menurutnya, Nanda Persada mengalami kekalahan dalam sengketa hukum meskipun dirinya adalah pemegang hak paten asli.

Unggahan Agnez Mo Jadi Sorotan Usai Didenda Rp1,5 M Atas Kasus Royalti

"Kemarin masih shock di ingatan mas @nandapersada adalah pemegang asli Hak Paten lambe turah kalah juga dong di pengadilan," ujar Cita Citata.

Cita Citata menambahkan bahwa kekalahan Nanda Persada disebabkan oleh adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak lain. Ia pun mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia, mengingat keputusan pengadilan tidak berpihak kepada pihak yang benar.

Agnez Mo

Photo :
  • YouTube/Daniel Mananta Network

"Yang menang yang memalsukan tanda tangannya. Keadilan macam apa ini? Apakah sudah tidak ada lagi keadilan di negara ini?" imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari penciptanya. Oleh karena itu, ia diwajibkan membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar sebagai bentuk kompensasi.

Dalam perkembangan kasus ini, musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba menengahi perselisihan antara Agnez Mo dan Ari Bias. Namun, upayanya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak mendapatkan respons dari Agnez Mo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya